Selasa, 10 Januari 2012

Berita Selasa 10 Januari 2012





Bupati Meranti Kembali Tegaskan Pencabutan SK 327 Kewenangan Menhut


# Tertuang Dalam Surat Balasan Bupati ke Menhut


MERANTI (Rakyat Riau) - Bupati Kepulauan Meranti Drs Irwan MSi kembali menegaskan, bahwa pencabutan Surat Keputusan (SK) Nomor 327 Tahun 2009 terkait konsesi HTI di Blok Pulau Padang adalah merupakan kewenangan Menteri Kehutanan.

Hal itu tertuang dalam Surat Bupati Kepulauan Meranti Nomor 522.2/HUT-BUN/01/2012/009 tertanggal 10 Januari 2012 yang ditujukan kepada Menteri Kehutanan di Jakarta.

"Dalam surat balasan tertanggal hari ini (10 Januari 2012, red) yang kita sampaikan kepada menteri kehutanan, bahwa kita tetap berpedoman kepada SK Menhut No. 39/Menhut-II/2008 tanggal 24 Juni 2008 bahwa, pencabutan SK perizinan tidak ditemukan ketentuan/persyaratan harus mendapat rekomendasi dari Bupati," tegas Bupati.

"Kita berharap pro kontra warga terhadap operasional HTI PT. RAPP di Pulau Padang cepat selesai. Kami berharap kepada semua pihak agar lebih arif dan bijaksana melihat persoaloan ini. Jangan sampai ada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab memperkeruh persoalan, dan membuat persoalan ini semakin meluas dan tidak jelas," ujar Bupati.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan No.39/Menhut-II/2008 tertanggal 24 Juni 2008, ditegaskan Bupati bahwa hal itu bukan kewenangannya.

"Dan bahkan tidak diatur sepatahpun bahwa pencabutan perizinan harus mendapat rekomendasi dari kepala daerah. Makanya kita heran kenapa sampai keluar redaksional dari surat sekjend Kemenhut yang meminta rekomendasi Bupati Kepulauan Meranti atas pencabutan izin PT, RAPP di Blok Pulau Padang ini," ujar Bupati.

Mohon Beri Pemahaman yang Utuh
Sementara itu Bupati Kepulauan Meranti melalui juru bicara Pemkab Kepulauan Meranti H Yulizar S.Sos M.Si menambahkan, bahwa persoalan Pulau Padang ini harus dipahamai secara menyeluruh dan utuh.

"Masyarakat harus diberi pemahaman yang utuh atas persoalan ini, jangan sampai setengah-setengah. Masyarakat harus diberi pemahaman sampai sejauh mana kewenangan Bupati untuk menyelesaikan masalah ini, dan upaya-upaya apa saja yang sudah dilakukan Bupati Kepulauan Meranti agar masalah Pulau padang ini cepat selesai," harap Yulizar.

Bahkan, lanjut Yulizar kepada warga yang melakukan aksi demonstrasi untuk menyampaikan aspirasi secara santun sesuai dengan etika orang Melayu.

"Silahkan saja menyampaikan aspirasi, karena itu hak warga negara dan diatur dalam undang-undang. Tetapi bahasa yang disampaikan tetap harus santun dan tidak provokatif. Sehingga aspirasi yang diperjuangkan itu jelas dan tidak memiliki tendesi apapun dalam menyampaikan aspirasi," tutup Kabag Humas setdakab Kepulauan Meranti, H Yulizar.(don)






# Dari 233 Ribu Jiwa Penduduk


Wajib KTP Di Meranti 2012 di Prediksi 110 Ribu Jiwa


MERANTI ( Rakyat Riau) – Jumlah penduduk Kabupaten Kepulauan Meranti saat ini lebih kurang sebanyak 233 Ribu jiwa lebih, sementara akan diwajibkan memiliki KTP diprediksi sebanyak 110 Ribu Jiwa. Jumlah itu ditentukan untuk tahun 2012 ini berdasarkan survei data yang diperoleh Dinas Capilduk Meranti

Seiring pula dengan program penerapan e-KTP, Dinas Catatan Sipil dan kependudukan Kabupaten Kepulauan Meranti telah melakukan sosialisasi terhadap masyarakat kabupaten kepulauan meranti. disdukcapil juga telah menyebarkan 54 ribu sekian KK kepada masyarakat.

Kepala Dinas Capilduk Meranti Drs Defril Msi beberapawaktu lalu menyebutkan bahwa persiapan pihaknya untuk menyelesaikan e-KTP pada Februari 2012 mendatang tidak muluk muluk, pihaknya telah bekerja semaksimal mungkin dalam mencari data dan mensosialisasikan ke masyrakat meranti

“ ya kita tetap optimis akan dapat menyelesaikan penereapan E-KTP di kabupaten meranti dengan waktu yang telah ditetapkan, saat ini kegiatan sosialisasi dan pelatihan kepada operator E-KTP telah dilaksanakan beberapa waktu lalu, untuk sejauh ini persiapan cukup berjalan lancar” ujar Defril

Dilanjutkanya, pihak kita telah menyebarkan sebanyak 54 ribu Kartu Keluarga (KK) ke tujuh Kecamatan yang ada, dari jumlah penduduk sementara Meranti sebanyak 233 Ribu jiwa, namun untuk yang di wajibkan memiliki KTP hanya 110 Ribu jiwa. Jumlah wajib KTP ditetapkan berdasarkan batasan umur layak wajib KTP,tutupnya.(don)