Senin, 01 Mei 2017

Warga Kecewa,  Kades Ketapang di Duga lakukan Pungli Raskin

KETAPANG - Kebijakan sepihak kepala desa Ketapang Tomi Anuar SE memungut biaya tranfortasi Beras miskin (raskin)  mendapat kecaman warganya.  Keberangan ini bukan tak beralasan dikarenakan pendistribusian hingga ke RTM sudah di tanggung pemerintah daerah alias gratis tampa biaya.

         Bukan basa basi, laporan warga juga sampai ke meja Polres Kepulauan Meranti dan juga dilaporkan ke Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti Drs H Said Hasyim.

         " Kita sangat Kecewa sekali dengan Pak Kades Anuar ini,  kita berharap gratis malah di Minta uang sebesar Rp.  10 ribu ke  warga miskin. Jika tidak ada menyerahkan uang beras tidak diberikan" kata warga Desa Ketapang Muhammad Ali Rabu (18/4) kemarin.

       Arogansi kades Ketapang membuat warga harus melaporkan kepihak Polres Kepulauan Meranti.
     
       " Saya dan beberapa warga serta didampingi ketua BPD Ketapang Azhari baru baru ini sudah membuat laporan pengaduan ke Polres Meranti.  Kita harapkan pihak kepolisian Segera mengusut tindakan pungli Kades secara hukum pidana negara ini" harapnya.

       Parahnya, kata M Ali,  Kades memberikan jatah beras yang berbeda-beda  antara tiga dusun yang ada di Desa Ketapang ini.

         " Uangnya di minta kades sama Rp. 10 ribu tp jatah beras berbeda. Dusun I dapat 30 kg/ KK,  Dusun II 25 kg/KK dan Dusun III cm dapat 23kg/kk. Ini kan menzolimi hak warga sekaligus mengkotak-kotakan warga dia sendiri" aku Ali geram.

       Hal senada juga di sampaikan oleh tokoh masyarakat setempat yang tidak mau dimuat namanya menyebutkan bahwa telah melaporkan kejadian Pungli ini ke Wakil Bupati Meranti Drs Said Hasyim.

       " Saya sudah laporkan dan jawaban Wabup pemungutan biaya tidak boleh dilakukan pihak manapun termasuk kades.. Karena penyaluran beras miskin semuanya gratis tampa dipungut Satu Rupiah-pun" katanya menirukan jawaban Wabup
 
       Hingga berita ini di terbitkan,  kades Ketapang Tomi Anuar belum mendapat teguran dari Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dan Pihak Kepolisian juga belum memanggil bersangkutan.


     





Disdukcapil Sosialisasikan UU no 24 tahun 2013 tekait KIA
Petugas UPTD Seluruh Kecamatan  dapat pembekalan

SELATPANJANG (Rakyat Riau) - Guna memaksimalkan pelayanan terhadap masyrakat di meranti terkait pengurusan administrasi kependudukan Kartu Identitas Anak (KIA), seluruh kepala UPTD dan pengurusnya dibekali wawasan tambahan. Sosialisasi yang di taja Dinas kependudukan dan Catatan sipil Kabupaten Kepulauan Merant ini dilaksanakan Rabu (26/4) bertempat di gedung Oren Kantor bupati jalan Dorak Selatpanjang.

        Sosialisasi ini selaras dengan perubahan perundangan nomor 23 tahun 2006 menjadi UU nomor 24 tahun 2013 terkait hak kependudukan bagi warga negara Indonesia terkhusus bagi anak- anak Indonesia di bawah usia 17 tahun ke bawah.

        Dimana usia tersebut pencatatanya masih belum dilakukan secara maksimal di indonesia. Adapun mekanisme dalam program KIA, Anak yang mendapatkan kartu KIA mulai dari usia 5 tahun hingga 17 tahun kurang satu hari. Adapun syarat pengajuan KIA ialah foto copy kartu keluarga (KK), foto copy KTP orang tua, foto copy akta kelahiran, pas foto 2x3 sebanyak 2 lembar. Bagi anak usia 0 sampai lima tahun kurang satu hari tetap di berikan kartu KIA cuma tidak menggunakan sidik jari.

       Kepala Dinas kependudukan dan catatan sipil Kepulauan Meranti Drs. Jonizar MSi menyebutkan pelaksanaan program penerbitan KIA sebagai bentuk pemenuhan kewajiban kepemilikan dokumen identitas bagi setiap penduduk, termasuk penduduk yang berusia kuran dari 17 tahun.

       " penerbitan KIA ini dimaksud sebagai bentuk pengakuan negara bagi semua warga bangsanya. Karena KIA merupakan salah satu dokumen negara yang di berikan kepada anak untuk menjaga agar anak terlindungi hak hak mereka sebagai anak" kata 

      Dijelaskannya, KIA selain indentitas juga sebagai tanda pengenal yang syah dan diakui.

     " Undang undang nomor 23 tahun 2006 tentang adminiatrasi kependududukan telah diubah dengan undang undang nomor 24 tahun 2013. Pada undang undang nomor 24 tahun 2013 terkait KIA dikuatkan pada pasal 63 ayat 1 untuk penduduk berusia diatas 17 tahun wajib memiliki KTP dan bagi penduduk di bawah 17 tahun dan belum kawin perlu diterbitkan identitas diri yang dinamakan kartu identitas anak (KIA)" kata Jonizar

        Ditambahkannya, Untuk provinsi Riau tahun 2015 telah digulirkan untuk riau daerah percontohan dumai dan secara bergulir pula diluncurkan tahun 2017 ke kabupaten/ kota yang lain.

      ". Masing - masing kabupaten/ kota tahun ini harus menpersiakan termasuk anggaran. Makanya kita mengagedakan kegiatan sosialisasi ini kemasyarakat guna mencapai target dari pusat" ungkapnya

    Melalui dinasnya lanjut kadis telah banyak mensosialisasikan ke masyarakat dan juga telah merelisasikan target dari program pusat seperti tahun 2016 lalu 500 surat akte kelahiran telah dikeluarkan secara gratis dan tahun 2017  ini pihaknya juga telah menyerahkan 900 akte perkawinan dan akte kelahiran bagi komunitas adat terpencil ( KAT) yang sifatnya swadana. Untuk KAT ini persyaratannya akte perkawinan cukup surat keterangan perkawinan adat dengan pemberkatan dari rumah ibadah sesuai agama masing masing. Selain itu untuk dan penyerahan akte kelahiran anak usia 0 sampai 18 tahun ini bersifat swadaya.

           " standar nasional yang ditargetkan pusat untuk realisaai akte kelahiran ini yakni 77 persen namun untuk Meranti sendiri baru mencapai 54 persen" katanya.

        Sementara Bupati kabupaten Kepulauan Meranti Drs.H. Irwan Msi diwakili staf ahli pemerintahan Drs Askandas Msi meminta peserta sosialisasi agar fokus dan memahami penyampaian dari narasumber. Sehingga dalam pelayanan prima ke masyarakat dapat terlaksana dengan baik.
  
         " sampaikan informasi dengan jelas ke masyarakat terkait pemahaman tentang penting surat adminiatrasi kependudukan. Berikan pelayanan yang optimal karena tuntutan sebagai abdi negara ialah ikhlas melayani measyarakat" pintasnya.